Kasus penipuan menimpa Muhammad Torikul Huda warga Mayahan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
- Melihat Antusiasme Santri Ponpes Al Alif dalam Peyuntikan Dosis ke 2 Vaksin Sinovac oleh DPC Petanesia Blora
- Vaksinasi Tak Capai Target, Rembang Kembali PPKM Level 3
- Polwan Polres Blora Komitmen Sukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19
Baca Juga
Kasus penipuan menimpa Muhammad Torikul Huda warga Mayahan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Dengan modus menjadi pacar, korban ditipu hingga mencapai nilai setengah miliar.
Modus pelaku Ahcmad Agung Setiyawan (28) warga Lampung cukup unik ia menggunakan identitas perempuan dengan nama Nur Riski Aulia (25) untuk menipu korbannya, sebagai perawat RSUD Lampung dengan status PNS.
Korban yang yang telah kepincut dengan rayuan pelaku menuruti saja keinginan pelaku untuk mentransfer uang kepada pelaku hingga 11 kali dengan nilai total Rp504 juta.
"Pelaku mengatakan kepada korban akan mengembalikan uang dengan menggadaikan sertifikat PNS miliknya, setelah sekian lama pelaku tak kunjung menepati janjinya, korban kemudian mendatangi alamat Nur Riski Aulia sesuai alamat KTP, namun setelah didatangi tidak ada warga dengan identitas tersebut. Pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan," terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Senin (7/6).
Polisi yang mendapatkan laporan, segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Grobogan.
Akibat ulahnya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun.
- Warga Kedungringin Blora Berharap Ada Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Angin untuk Maksimalkan Hasil Pertanian
- Pelaku Pembunuhan Dalang Ki Anom Rembang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Fakta Persidangannya
- Geruduk Kantor Kecamatan, Calon Perangkat Desa di Lasem Tuntut Seleksi Ulang