Kasus penipuan menimpa Muhammad Torikul Huda warga Mayahan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
- Kapolres Blora Sulap Bekas Penyimpanan Barang Bukti Jadi Lahan Produktif
- Dua Tersangka Kasus Pungli Pasar Induk Cepu Blora Dijebloskan ke Penjara
- 3 Ribu Dosis Vaksin Merdeka Mulai Sasar Mahasiswa Kudus
Baca Juga
Kasus penipuan menimpa Muhammad Torikul Huda warga Mayahan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Dengan modus menjadi pacar, korban ditipu hingga mencapai nilai setengah miliar.
Modus pelaku Ahcmad Agung Setiyawan (28) warga Lampung cukup unik ia menggunakan identitas perempuan dengan nama Nur Riski Aulia (25) untuk menipu korbannya, sebagai perawat RSUD Lampung dengan status PNS.
Korban yang yang telah kepincut dengan rayuan pelaku menuruti saja keinginan pelaku untuk mentransfer uang kepada pelaku hingga 11 kali dengan nilai total Rp504 juta.
"Pelaku mengatakan kepada korban akan mengembalikan uang dengan menggadaikan sertifikat PNS miliknya, setelah sekian lama pelaku tak kunjung menepati janjinya, korban kemudian mendatangi alamat Nur Riski Aulia sesuai alamat KTP, namun setelah didatangi tidak ada warga dengan identitas tersebut. Pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan," terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Senin (7/6).
Polisi yang mendapatkan laporan, segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Grobogan.
Akibat ulahnya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun.
- PT BPR BKK Blora Komit Tak Persulit Pinjaman Modal Usaha Pengusaha Kecil
- Vaksinasi di Jepon DPC Petanesia Blora Sediakan Seribu Dosis, Masyarakat Antusias
- Tidak Transparan dan Banyak Kecurangan, Pengisian Perangkat Desa di Blora Ditunda