Bid Propam Polda Jateng Canangkan Program KUPEDULI

Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terus melaksanakan pembenahan Internal dengan mencanangkan program KUPEDULI" narkoba (Hukuman, Perawatan, dan Pembinaan Terpadu Anggota Polri yang terlibat narkoba)


Program KUPEDULI narkoba ini merupakan implementasi tekad dari Polda Jateng untuk menindak personel Polda Jateng yang terlibat penyalahgunaan narkoba (mengkonsumsi narkoba) yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri serta pidana.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kombes Pol Jamaluddin Farti menyampaikan bahwa program KUPEDULI narkoba ini bertujuan untuk menghentikan sama sekali penggunaan narkoba dilingkungan anggota Polri/ASN Polri Polda Jateng, sehingga anggota Polri dan ASN Polri  bebas dari jeratan narkoba.

Nantinya oknum Polri dan ASN yang menggunakan narkoba ini akan mengikuti perawatan medis atau konseling dan pembinaan rohani serta mental di RS. Bhayangkara Semarang dan pembinaan fisik di mako Sat Brimob Polda Jateng,' ujarnya.

Disampaikan juga bahwa untuk perkara pelanggaran penyalahgunaan narkoba (mengkonsumsi narkoba) yang dilakukan oleh anggota Polri jajaran Polda Jateng proses hukum internalnya (disiplin/kode etik profesi polri) dan pelaksanaan sidangnya di tarik ke Polda Jateng.

Selain itu untuk pelaksanaan hukuman berupa penempatan dalam tempat Khusus (Patsus) terhadap pelaku/oknum Polri tersebut dilaksanakan di ruang Patsus mapolda Jateng dengan terhukum anggota Polri memakai rompi dan tutup kepala helm patsus selama menjalani hukuman.

"Setelah selesai menjalani hukuman berupa patsus tersebut, untuk penjemputan terhukum anggota Polri dilakukan oleh Atasannya yaitu Kasatker/ Kapolres dihadapan Kapolda/Wakapolda," pungkasnya.