BNN Kembali Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu Dari Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan sabu yang didatangkan dari Malaysia. Kali ini petugas BNN menyita barang bukti 38 kilogram sabu.


Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggrebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkoba dari Tawau tujuan Samarinda melalui jalur laut rute Tawau -Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.

"Atas informasi tersebut Tim BNN dan  BC Kaltim dan Kaltara melakukan giat penyelidikan bersama, melakukan pengawasan di Lintas Darat Tarakan, Jalur Laut dan Perbatasan Tanjung Selor," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2019).

Hasil penyelidikan lanjut Arman,  telah terjadi pengangkutan dan serah terima Narkoba jenis sabu dari kapal ke kapal (ship to ship) di  tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia dan Kapal penerima langsung  menuju Tj Selor.

"Petugas BNN Tj Selir melakukan survilance  dan pendalaman info sehingga diketahui barang sudah sempat dipindahkan dari kapal ke mobil Innova putih. Kemudian tim melakukan pengejaran Mobil dibantu Sat Lantas Polres Tanjung Selor," tambahnya.

Berkat kesigapan petugas, mobil pelaku berhasil dihentikan di jalan raya Jelaray Tj Selor, namun salah satu penumpang dapat melarikan diri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil berhasil diamankan seorang tersangka Achmad Fatthoni warga Samarinda, Kaltim dan ditemukan BB Narkotika diduga Sabu yang disimpan dalam dua tas sport warna hitam, masing-masing tas berisi 19 kantong plastik putih (total  38 Kantong dan berat  38 Kg)," terang Arman.

Hingga saat ini tersangka dan BB diamankan di Polres Tanjung Selor untuk pengembangan lebih lanjut.