Dua orang pengedar sabu jenis Methampethamine berhasil dibekuk jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga. Dua pengedar tersebut masing-masing STE (29) dan STO (27), keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, ditangkap saat melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
- Dua Pemuda Lawan Begal di Gunungpati, Dibacok
- Ini Delapan Sasaran Operasi Patuh Candi Digelar Polres Sukoharjo
- Isak Tangis Dan Sujud Syukur Napi Penjual Anak, Dapat Remisi Dua Bulan Penjara
Baca Juga
"Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan satu buah paket sabu seberat 0,35 gram yang terbungkus plastik, satu buah bukti transfer ATM, satu buah sepeda motor berikut STNK dan kunci, satu buah ATM Bank, satu buah bungkus rokok, satu unit telepon genggam, satu buah korek gas dan tiga buah sedotan plastik," kata Kepala BNN Purbalingga Istantiyono, Senin (12/11).
Dikatakan Istantiyomno, penangkapan terhadap pengedar tersebut berawal dari informasi melalui media contact center. Atas informasi itu petugas BNN mendatanngi lokasi transaksi di depan sebuah toko di wilayah Kecamatan Kaligondang. Petugas BNN yang mencurigai dua orang itu langsung membekuknya.
Setelah digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu," katanya.
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru
- Semarang Tak Lagi Beri Rasa Aman
- Polisi: Kami Masih Menyelidiki Rekaman CCTV