BNNP Jateng Tembak Mati Pengedar Sabu, Tiga Lainya Ditangkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah berhasil menangkap sindikat pengedar sabu lintas provinsi di tiga tempat berbeda.


Satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti. Dari penangkapan ini BNNP Jateng berhasil menyita 3,2 kg Sabu.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru P menegaskan, pelaku yang ditembak mati ini bernama Ariyanto (40) alias Anto warga Tegalreja Cilacap. Tindakan tegas anggotanya ini dilakukan setelah Aryanto melawan dan membahayakan saat disuruh menunjukan tempat penyimpaan Sabu.

"Setelah melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku sebelumnya kita tangkap Aryanto. Namun melawan,  langsung kita tembak mati," tegas Brgjen Tri Agus dalam rilis kasus Selasa (16/4) di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang.

Sebelumnya, lanjut Tri Agus, pada Kamis (12/4) BNNP Jateng menangkap Muhamad Nurul Imam (29) warga Wirodeso Kabupaten Pekalongan di halaman parkir stasiun Tawang Semarang, setelah sebelumnya pelaku ini naik Kereta Api Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya - Jakarta. Saat digeledah ditemukan 12 paket Sabu seberat 1,2 kg

"Imam ini sengaja turun di stasiun tawang, Rencanaya pulang ke Pekalongan menggunakan transportasi online," imbuh Tri Agus.

Dari keteranganya dihadapan penyidik, tersangka Imam ini sudah mengambil narkotika ke Surabaya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan upah Rp.7 Juta sekali jalan dan diperintah oleh Budi Priyanto (34) yang merupakan warga binaan dari LP Pekalongan karena terjerat kasus serupa pada 6 Februari 2016 silam

"Saya diperintah Budi ke Surabaya, nanti disana udah ada dua orang yang nyamperin. Sudah tiga kali ini. Saya tergiur karena upahnya besar," ungkap Imam.

Brigjen Tri Agus menambahkan, dari hasil pengembangan kedua pelaku, selanjutnya pada hari Minggu (15/4) petugas BNNP Jateng bergerak ke Kebumen  dan berhasil menangkap Tri Yuwono (38) warga Padureso, Kebumen. Pelaku ini ditangkap saat berada di depan RS Prembun Kebumen pada pukul 21.00.

"Saat digeledah ditemukan dua bungkus teh Cina yang didalamnya terdapat Sabu masing-masing 1 kg, dengan total 2 kg yang saat itu disimpan dalam tas warna hitam," ujarnya.

Tidak hanya sampai disini saja, petugas BNNP Jateng langsung melakukan pengejaran ke Cilacap setalah dari hasil pengembangan dari Tri Yuwono menyebut nama Aryanto. Nama terkahir inilah yang ditembak mati petugas lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat penyimpanan barang bukti Sabu seberat 2 Kg yang berasal dari Tri Yuwono.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.