Tak terima ditangkap oleh penyidik Bea Cukai Semarang, Samsuyar, bos rokok asal Sidoarjo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.
- Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri
- Polsek Wanadadi Amankan Tujuh Remaja Yang Hendak Perang Sarung Di Wanadadi
- Polres Batang Ungkap Jaringan Pemalsuan Uang, Rp 3,2 juta Upal Sudah Beredar di Pantura
Baca Juga
Kuasa hukum Samsuyar, M. Sholeh, mengatakan jika penetapan tersangka atas kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka atas cukai rokok.
"Klien saya ditetapkan tersangka oleh Bea Cukai Semarang sejak 8 Februari kemarin. Padahal buktinya tidak kuat," kata Sholeh usai sidang, Rabu (21/3).
Sholeh menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses KUHAP yang benar. Kata dia, Samsuyar dijadikan tersangka tanpa dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu. Padahal, lanjut dia, bukti yang mendasari penetapan tersangka kliennya itu hanya keterangan sopir yang membawa rokok ilegal.
"Padahal, rokok yang dibawa oleh supir tersebut bukanlah rokok dari perusahaan klien saya," terangnya.
Awalnya, kata Sholeh, bea cukai menangkap supir truck yang membawa rokok ilegal. Kemudian, setelah diperiksa, supir tersebut mengaku kalau rokok yang dibawanya adalah milik Suyar. Setelah itu, kliennya ditangkap dan dipenjarakan tanpa pemeriksaan sebelumnya.
"Faktanya, tiga produk rokok yang diamankan itu bukan produk klien kami. Tapi tiba-tiba dia dijadikan tersangka. Ini aneh, makanya kami gugat praperadilan," tegasnya.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan tercatat dalam nomor register 5/Pid-Pra/2018/PN.Smg. Gugatan telah disidangkan dengan hakim tunggal M Yusuf.
Dalam gugatannya, Sholeh meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Bea Cukai Semarang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, menyatakan penahanan yang dilakukan tidak sah dan batal demi hukum.
"Untuk itu, kami meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, menghukum kantor Bea Cukai Semarang meminta maaf secara terbuka di media dan menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik klien kami," pungkasnya.
- KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola
- Warga Bekasi Diamankan Polres Semarang Diduga Tipu Rp3,6 Miliar
- Kasus Diklatsar Menwa UNS, Penyidik akan Meminta Keterangan Tim Dokter Forensik