Tidak sepantasnya lembaga nonstruktural seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diberi standar gaji mirip pegawai BUMN. Apalagi melebihi lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.
- Mau Dibawa Kemana Semarang? Jelang Pilwakot, Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Pilih Pemimpin
- Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Bagi-bagi Beras di Pilkada Rembang Dihentikan
- Putuskan Maju Pilwalkot Semarang 2024, Ade Bhakti Bakal Ambil Formulir Di DPC PDI-P
Baca Juga
Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," ujarnya dalam akun Twitter @fadlizon, Senin (28/5).
Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, sambung Fadli, pemerintah justru menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc.
Perpres 42/2018 diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dalam perpres itu disebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Sedangkan Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000. Untuk Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
- DPD PKS Salatiga: Elektabilitas Penentu, Pasangan Muslim-Non Muslim Tidak Masalah
- Antar Caleg KIM di Salatiga Diharapkan Tidak Terjadi Gesekan
- Dialog Green Life Taruna Merah Putih Hadirkan Puteri Lingkungan Indonesia