BPJamsostek cabang Kabupaten Batang telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 16,168 miliar. Klaim JHT itu berasal dari 2.302 kasus mulai Januari 2021 hingga 30 September 2021.
- Warga Blora Sumringah, Dapatkan Bantuan Sumur Bor dan Sarana Air Bersih
- Jalur KA Semarang- Surabaya di Grobogan Kembali Dioperasikan
- Jalur Penyelamat Tol Tak Mampu Selamatkan Kejadian Kecelakaan, Kira-kira Apanya Yang Salah?
Baca Juga
"Klaim JHT yang cair itu tidak hanya dari perusahaan asal Kabupaten Batang, tetapi juga dari luar daerah yang mungkin ditugaskan di sini," kata kepala BPJamsostek Batang, Bambang Indriyanto melalui sambungan telepon, Minggu (3/9).
Ia mengatakan pelayana klaim JHT saat ini bisa dilakukan melalui dua jalur online. Pertama melalui aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) dan kedua melalui situs lapakasik.
Klaim JHT dalam aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp,10 juta dan status tidak aktif. Para peserta BPJamsostek tidak perlu upload data.
"Cukup pengkinian data yaitu ditambah foto biometrik, tak perlu upload surat paklering, ktp dan sebagainya. Tinggal klik saja, lima menit selesai. Unduh lewat playstore saja," jelasnya.
Lain halnya jika melakukan klaim JHT melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Melalui situs itu, seluruh persyaratan harus lengkap termasuk paklering (surat keterangan berhenti dari perusahaan) dan lain sebagainya.
Bambang juga menambahkan para peserta BPJamsostek bukan hanya pekerja perusahaan atau berbadaan hukum. Pekerja non formal pun bisa mendaftar.
"Contohnya Nelayan peserta aktif per hari ini 2.640. Di situ terbagi ada pemilik kapakll sebagian dan ABK," tuturnya
Mereka cukup membayar iuran Rp 16.500 per bulan untuk mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Profesi lain mulai dari petani, hingga jual beli online dalam skala kecil pum bisa.
"Ibu rumah tangga yang nyambi jualan pun bisa daftar," ujarnya.
- Wali Kota Semarang Berharap Bisa Naik Level PPKM
- Bhikkhu Thudong Bertemu Gubernur Jateng
- BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Bagi Dua Perangkat RT/RW Yang Meninggal