Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu mengatakan para pemudik bisa menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kampung halaman. Peserta JKN bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dimana saja, di luar domisili.
- Bupati Demak Minta Bantuan Rp 150 Milyar ke Kementerian PUPR untuk Bangun Tanggul Laut
- Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Mendapat "Surprise" dari Mr Omer Orhun Celikkol
- Iswar Tegaskan Masyarakat Jangan Beli Rumah di Bantaran Sungai
Baca Juga
"Peserta JKN yang mudik ke luar kota punya kesempatan berobat ke puskesmas atau klinik yang kebetulan buka pada saat cuti Lebaran, maksimal tiga kali," katanya, Jumat (7/4).
Ia mengatakan, jika pemudik tidak membawa kartu JKN, maka cukup menggunakan KTP. Menurutnya, slot periksa tiga kali di luar domisili lebih dari cukup untuk pemudik.
"Itu maksimal 3 kali ya kan mudik kan nggak lama ya sebulan aja enggak ada. Berarti punya kesempatan kalau pemudik batuk pilek atau diare ya karena Lebaran gitu ya, banyak makan itu pedas. Itu bisa berobat ke puskesmas atau klinik yang kebetulan buka di saat cuti Lebaran, bisa berobat ke sana," jelas Cici, sapaan akrabnya.
Untuk pelayanan selama masa cuti lebaran, pihaknya menyiapkan piket layanan mulai 19 April hingga 25 April nanti. Semua kanal layanan baik di kantor cabang maupun kantor kabupaten, buka mulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan rumah sakit tidak boleh menolak peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis.
Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers “Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran Tahun 2023” di Jakarta yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (6/4).
Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis..
BPJS Kesehatan juga menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).
Tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penanganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.
- Tafsir Tidak Boleh Dihukum, Kecuali Menyebarkan Permusuhan dan Kekerasan
- Jadi Daya Tarik Wisata, Kecamatan Gajahmungkur Bakal Adakan Lomba Lari Obor
- LKPP RI Bersinergi dengan TNI untuk Gelar Temu Bisnis Tahap V