Bukan Gertak Sambal, Gugatan Kubu Moeldoko Sudah Didaftarkan Ke PN Jakpus

Kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tak hanya gertak sambal untuk mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tak hanya gertak sambal untuk mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bahkan, gugatan yang diarahkan kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Hal itu disampaikan Jurubicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai gugatan setelah ditolaknya hasil KLB Sibolangit.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,†ujar Rahmad, Selasa (6/4).

Setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, pihak KLB Deli Serdang tengah menanti opsi ketiga dari Andi Mallarangeng.

"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," imbuhnya, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah menggugat putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru-buru semua,†tegas Rahmad. [sth]