Kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tak hanya gertak sambal untuk mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Bupati Harap Pilkades Gelombang II Dapat Berjalan Sukses
- Gerindra Inisiasi Rencana Koalisi Dengan 7 Parpol Non-Parlemen
- Pindah Ke Partai Yang Amanah, Alasan Haji Lulung Hijrah Ke PAN
Baca Juga
Kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tak hanya gertak sambal untuk mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan, gugatan yang diarahkan kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Jurubicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai gugatan setelah ditolaknya hasil KLB Sibolangit.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,†ujar Rahmad, Selasa (6/4).
Setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, pihak KLB Deli Serdang tengah menanti opsi ketiga dari Andi Mallarangeng.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," imbuhnya, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dia menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah menggugat putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru-buru semua,†tegas Rahmad. [sth]
- Dianggap Membelot, Keluarga Jokowi Dipecat Dari PDI Perjuangan
- Eks Bupati Karanganyar: Perlu Ada Perempuan yang 'Cancut Taliwondo' Dalam Pilkada
- Bawaslu Beri 134 Saran Perbaikan Selama Proses Coklit Untuk Pilkada 2024