Hak politik Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad, dicabut tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
- Sejak Februari, Polrestabes Semarang Tangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba
- Penghujung Tahun 2021, Kakanwil Kemenkumham Jateng Borong Penghargaan
- Proses Hukum Kasus Tewasnya Warga Semarang Diserahkan Kepada Polda Jateng
Baca Juga
Ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, mencabut hak politik Yahya Fuad setelah menghukumnya dengan pidana selama 4 tahun penjara. Kata hakim, tercabutnya hak politik Yahya Fuad berlaku setelah dirinya bebas dari masa hukuman.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata Antonius membacakan amar putusan, Senin (22/10).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Yahya Fuad bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama jaksa KPK.
Seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jucnto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," imbuh hakim.
Mendengar putusan tersebut, Yahya Fuad kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Dia, menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa KPK mengaku pikir-pikir.
Saya menerima putusan, yang mulia," kata Yahya Fuad, singkat.
Seperti diketahui, M. Yahya Fuad didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 12 miliar. Bermula saat Yahya Fuad terpilih sebagai Bupayi Kebumen. Diketahui, Yahya Fuad bertemu dengan tim suksesnya di Yogyakarta untuk membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016.
Dalam bahasan tersebut, Yahya Fuad memerintahkan tim suksesnya untuk meminta uang fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, rival Yahya Fuad saat mencalonkan diri.
- Rutan Salatiga Ajukan Remisi Khusus Natal Bagi Puluhan Napi
- Keluarkan Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin Ingin Dapat Proyek Dinas PU Jambi
- Dilaporkan Hilang, Sepeda Motor Warga Purbalingga Ternyata Dibawa ODGJ