Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil Bupati Kendal, Mirna Annisa terkait dugaan perkara korupsi proyek pengadaan majalah dinding (mading) elektronik pada Dinas Pendidikan Kendal tahun Anggaran 2016.
- Kejari: Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengadaan Dan Pembagian Sapi Masih Pulbaket
- Satu Tersangka Dibekuk, Polsek Tlogowungu Pati Ungkap Kasus Ilegal Logging Di Hutan Wonorejo
- Bobol Dan Curi Tablet di Sekolah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sadiman, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dia juga membenarkan pemeriksaan Bupati Kendal itu terkait dugaan korupsi proyek mading elektronik di Kendal.
Iya, betul ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kalau teknisnya bisa tanya ke penyidik," kata Sadiman, Rabu (26/9).
Diketahui, Mirna menghadap penyidik Kejati sekitar pukul 09.00 wib. Dari pengamatan RMOLJateng, Mirna meninggalkan kantor Kejati sekitar pukul 13.30 wib.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusnin, mengatakan jika pemeriksaan Mirna sebagai saksi. Kata dia, Mirna mengakui 2016 ada pengadaan program tersebut.
"Hasil pemeriksaan memang ada pelanggaran, pelanggarannya terkait pengadaan seharusnya 30 biji, tapi 29 diduga palsu, yang asli hanya 1," jelasnya.
Kusnin menambahkan, dari pemeriksaan penyidik, sudah ada 2 tersangka ditetapkan, yakni PPKom dan Rekanan pemborong. Dia juga mengatakan masih ada tambahan tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kita umumkan, ndak perlu inisial, disebutkan, pokoknya sudah ada tersangka," sebutnya.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal menggunakan anggaran mencapai Rp. 6 miliar.
Hingga kini, penyidik Kejati masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan perkara korupsi tersebut.
- Selain Gugat Perdata di PN Kudus, Bank Mandiri Kudus juga Dilaporkan ke Polda Jateng
- Enam Hari Pelaksanaan OKC, Satlantas Polres Salatiga Tilang 1.069 Pelanggar
- Sat Lantas Polres Kebumen Juara Harapan 2 Kinerja Satlantas Se-Jawa Tengah