Para buruh di Kota Semarang mengajukan usulan kenaikan upah pada tahun 2020 hingga Rp. 3,159 juta. Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat buruh, Zaenudin, mengatakan hal tersebut telah sesuai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Semarang.
- Bankeu Parpol Bakal Diperiksa BPK RI, Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan Independensi dan Obyektivitas
- Pj. Bupati Temanggung Ingatkan Bencana Bukan Hanya Tugas Pemerintah
- Bawaslu: Silon Itu Sistem Alon-alon
Baca Juga
Zaenudin menerangkan, berdasar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kata dia, dalam penjelasan UU tersebut diterangkan bahwa layak dimaksud adalah tercukupinya kebutuhan sandang pangan papan pendidikan kesehatan.
"Selain itu, pada Pasal 89 dijelaskan bahwa penetapan UMK berdasarkan survey KHL,"kata Zaenudin, Senin (21/10).
Zaenudin menilai upah di Provinsi Jawa Tengah yang rendah merupakan dampak tidak diterapkannya regulasi Pengupahan sebagaimana mestinya.
Menurutnya usulan Rp. 3,159 juta itu merupakan hasil dari survey KHL Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh yang diambil dari prediksi Desember 2019 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.
Hitungannya pada usulan tahun 2020 adalah KHL tahun 2019 sebesar Rp. 2,882 juta ditambah 4,5 persen dan 51 persen yang merupakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi 4,5% bersumber dari rilis Bank Indonesia dan pertumbuhan ekonomi 5,1% bersumber dari rilis Menteri Keuangan beberapa waktu lalu,"pungkas dia.
- Kolaborasi dengan Alfamart, Pemkot Semarang Tanam 1.400 Bibit Mangrove
- Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN: CPNS Selesai Juni 2025, PPPK Oktober 2025
- Pemkot Salatiga Targetkan Capaian MCP 95% Untuk Tahun 2024