Oknum guru sekolah dasar berinisial PP (35) bertempat tinggal di Desa/Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jateng, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 60 juta lantaran melakukan pencabulan terhadap 8 anak didiknya, Selasa (22/3/2022).
- Ditpol Airud Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Bibit Lobster di Cilacap
- Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari
- Kepergok Judi Dadu Di Ponsel, 9 Warga Grobogan Digelandang Polisi
Baca Juga
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christomy Bonar, SH. (Kasi Pidum) pada sidang yang diketuai hakim Tavia Rahmawati Suki, SH, MH, di Pengadilan Negeri Wonogiri.
"Intinya, terdakwa PP pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni pada waktu tertentu di Tahun 2016 s/d Tahun 2020 bertempat di dalam ruang perpustakaan Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten Wonogiri dan di rumah terdakwa Jalan Sanggrahan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap anak hingga korban mencapai 8 (delapan) orang anak," papar Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani SH, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Purwanto.
Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
"Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkas Tailani.
- Pemkot Salatiga Lindungi Korban Pelecehan Seksual di Rumah Aman
- Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun
- Pelaku Pembacokan Masiswa AMNI Dibekuk Polrestabes Semarang