Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur, Seorang Kakek Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, mengamankan LKM (62) seorang kakek warga Sumpiuh, Banyumas.


LKM diduga melakukan pencabulan terhadap gadis kecil KA (7) dan KF (7) yang masih tetangganya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terhadap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan kepada polisi.

Dari dua korban, satu diantaranya bahkan masih ada hubungan saudara.

Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai dengan cara menarik tangan korban lalu alat kelamin KA dan KF dipegang pegang, dielus-elus dan dimasukin jari oleh tersangka," ucap Kasat Reskrim AKP Berry, Kamis (4/6).

Dia menambahkan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa kaos warna putih merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.

Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.