Oknum guru agama yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing, Agus Mulyadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
- Kabid Propam Polda Jawa Tengah: Murni Kesengajaan Tembak Korban
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pengroyokan di Karaoke GBL
- Viral, Pencurian Kotak Amal Mushola di Semarang
Baca Juga
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang yang diketuai Haryuning Respanti dengan anggota Harry Suryawan dan Nurachmat.
Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim PN Batang Haryuning Respanti di ruang sidang, Senin (20/3).
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (20/3) siang yang berlangsung tertutup.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya. Terdakwa bahkan menyetubuhi empat siswi SMPN 1 di antaranya.
Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022 dan polisi berhasil menangkap Agus pada Jumat (26/8/2022). Namun, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang. Namun, terdakwa tidak mengaku melakukan persetubuhan. Namun, hasil visum menyatakan sebaliknya.
Perbuatan Terdakwa dilakukan di berbagai tempat diantaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Polisi Temukan Potongan Tubuh Lainnya di Sungai Grojogan Sewu
- Pelaku Pengeroyok Samsul Tak Ditahan Polsek Ungaran
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya