Seorang pria berusia 39 tahun dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena mencabuli sembilan gadis di bawah umur. Pria bernama Sholeman itu mengaku bisa menghilangkan gangguan mahluk halus dengan menyatukan raga.
- Polres Lombok Utara Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi
- Perang Sarung Anak-anak Remaja Resahkan Masyarakat Kota Semarang
- Bejat, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun
Baca Juga
Seorang pria berusia 39 tahun dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena mencabuli sembilan gadis di bawah umur. Pria bernama Sholeman itu mengaku bisa menghilangkan gangguan mahluk halus dengan menyatukan raga.
Korban Sholeman berusia antara 13 tahun sampai 15 tahun dan sudah dilakukan sejak tahun 2018. Lokasinya di rumah tersangka di Semarang, toilet tempat wisata, bahkan hotel di Kabupaten Kendal.
"Modus operandinya adalah dia dapat mendeteksi penyakit akibat makhluk halus. Kepada korban dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Kemudian kedua, dia bisa mengusir dengan melakukan menyatukan raga dalam arti kata melakukan hubungan intim. Yang ketiga memberikan pil koplo atau pil putih koplo Y yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11).
Iskandar mengatakan, aksi pelaku terungkap ketika salah satu ibu korban melapor kepada kepolisian. Penangkapan pun dilakukan. Saat mengincar korban, pelaku mencari tahu informasi soal korban termasuk permasalahannya dan kemudian menemui korban seolah sudah tahu dan siap mengobati dengan magis.
"Jadi bagaimana tahu korban kena masalah ya dia tanya teman yang lain. Misal keluhannya sering halusinasi habis putus sama pacar, jadi dia pelajari dulu," ujarnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Sunarno menambahkan, korban diperbolehkan lepas dari pelaku jika sudah mencarikan satu orang lainnya lagi untung 'diobati'. Diduga masih ada korban lain.
"Korban dilepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti setelah itu bisa dilepas oleh S," kata Sunarno.
Sementara itu kepada wartawan, Sholeman mengatakan dirinya juga merayu korban dengan mengajak jalan-jalan atau mengajak makan bersama sebelum melakukan aksinya.
"Ya saya merayu, saya ajak jalan-jalan, ajak makan, betulin handphonenya," ujar Sholeman.
Setelah tertangkap polisi, duda tiga anak itu mengaku menyesal. Namun kini ia sudah dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tegas Iskandar.
- Kabid Propam Polda Jawa Tengah: Murni Kesengajaan Tembak Korban
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan
- Satgas BLBI Sita Aset PT Texmaco