Petugas unit reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh pelaku Lesbi Gay Bisex dan Trans Gender (LGBT) disebuah indekos kawasan, Pindrikan Kidul, Semarang Tengah.
- Karyawan Tambak Udang Ditemukan Meninggal Dunia Di Kamarnya
- Diimingi Duit Rp50 Ribu untuk Tidak Melapor, Lelaki Tua Cabuli Bocah Di Bawah Umur
- Densus Gagalkan Rencana Teror Bom Mobil Dengan 100 Kilo Bahan Peledak
Baca Juga
Dalam aksinya komplotan ini sengaja merekam adegan mesum dan melakukan penggerebekan. Sebelumnya antara korban dan pelaku melakukan interaksi melalui aplikasi GRINDER.
Kapolsek Semarang Tengah Polrestabes Semarang AKP Didi Dewantoro mengatakan pihaknya berhasil membekuk tiga orang pelaku yaitu Alvian Adi S alias Adrian (23) warga Mranggen, Demak, Latif Anwar (36), Warga Bulu Magersari dan Wisnu Winoto (39) warga Gedung Batu, Semarang Barat. Sedang tiga pelaku lain Arifin, Totok dan Warsiyam masih dalam pengejaran.
Didi menyebut tiga orang pelaku ini digerebek saat Alfian sedang bercumbu dengan seorang pria bernama NA.
"Komplotan ini saat digerebek sudah melakuan perbuatan yang sama selama 4 kali. Mereka mencari mangsa di aplikasi GRINDER. Setelah mendapat mangsa, mereka berbagi peran ada yang merekam dan memoto, pura-pura menggerebek, mengintimidasi," ujar Didi saat rilis kasus di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (29/10/2019).
Mantan Kapolsek Tugu ini menyebut dalam setiap aksinya komplotan ini selalu mengimitidasi korban dan melakukan pemerasan. Jika korban tidak memberi sejumlah uang, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto mesum dengan sejenis akan diunggah di dunia maya.
"Selama empat kali melakukan aksinya komplotan ini selalu mengancam akan dibawa ke kantor Polisi dan mengarak dalam keadaan telanjang. Korban terakhir diminta uang Rp.1,5 juta, Telpon genggam dan kartu ATM," imbuhnya.
Sementara itu pelaku LGBT, Alfian mengaku bahwa ia bersama rekan-rekanya sudah merencanakan secara matang, terbukti bersama Latif sudah menyiapkan kamar kos untuk menjerat korban dan melakukan pemerasan.
"Sudah saya rencanakan lama pak. Bulan Oktober sudah empat kali beraksi. Uangnya kami bagi rata dan untuk keperluan sehari - hari. Kalau saya Bisex pak," ungkap Alfian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya komplotan LGBT ini dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana setidaknya 9 tahun penjara. Sdangkan untuk tiga tersangka lainya AKP Didi Dewantoro menghimbau untuk segera menyerahkan diri.
- Kronologi Keluarga Yais Duga Ada Mafia Tanah yang Serobot Lahannya
- Polres Wonogiri Ringkus Dukun Pengganda Uang
- UPDATE: Penyanderaan NN Investor Salatiga, Tim Pengacara Lapokan Sekelompok Warga Asal Indonesia Timur