Kuasa hukum keluarga pelapor dugaan mafia tanah di Kota Pekalongan, Zainudin membeberkan kronologi kasus yang ditanganinya. Ia mengungkapkan banyak kejanggalan yang muncul dalam kasus kliennya, Yais (55) warga Kandangpanjang, Kecamatan Pekalongan Utara.
- Motor Curian Kembali Ke Tangan Pemilik, Polres Kota Tegal Tak Pungut Biaya
- Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
- Balap Liar Kembali Resahkan Masyarakat, Kali Ini di Semarang Tengah
Baca Juga
"Awalnya ada tanah di Panjang Baru milik Siti Aminah yang dijual ke orangtua Yais sekitar 8 ribuan meter persegi,"katanya, Rabu (28/12).
Lalu, orangtua Yais menjual tanah seluas 1.700-an meter persegi dan tersisa 6.250 M2. Tanah seluas 1.700-an m2 sudah disertifikat.
Zainudin menyebut untuk tanah milik keluarga Yais yang berupa sawah masih berupa letter C. Selama puluhan tahun, tidak ada masalah.
Saat akan ada pembangunan proyek penuntasan banjir rob Kota Pekalongan senilai Rp 1,2 triliun, seluruh pemilik lahan dikumpulkan. Pihak pemkot menyebut sudah ada sertifikat pada bidang milik keluarga Yais.
Kliennya pun mulai menelusuri ke berbagai instansi. Pihak kelurahan panjang baru sudah mengeluarkan surat bahwa kepemilikan tanah sah milik keluarya Yais.
"Anehnya, ketika pemilik sertifikat, kami ajak duduk bareng dengan melibatkan BPN, Pemkot dan Kelurahan, mereka tidak mau. Padahal kan kalau duduk bareng enak," tuturnya.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuatnya yakin dengan dugaan mafia tanah. Apalagi muncul sertifikat tanah di bidang milik keluarga kliennya.
- Kabid Humas Polda Jateng : Pembunuh ASN Bapenda Diduga Orang Terlatih
- Rekonstruksi, Tersangka AKP Hariyadi Peragakan Pemukulan Kepada Korban Darso
- Mayat di Hutan Karet Sembir Salatiga Ternyata Pernah Diberi Minum Saksi