Curi Handphone, Sekuriti Toko Ditangkap Polisi

Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku ternyata sekuriti yang bertugas jaga di toko handphone tersebut.


Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (9/6/2022) mengatakan Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu tempat penjualan HP yaitu Erafone Purbalingga. 

"Tersangka yang diamankan yaitu SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi. 

Pencurian diketahui pada Senin (30/5/2022) oleh karyawan toko Erafone, saat sedang dilakukan pengecekan stok barang di toko. Saat dicek, ada satu unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G yang hilang. 

"Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil handphone tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga," katanya.

Dari laporan yang diterima, kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi. 

Kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sekuriti di toko tersebut.

"Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu 10 Juni 2021 di rumahnya, berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy A33 5G yang masih dalam dus belum dibuka," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya. Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian. 

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.