Curi Tanaman Hias, Penjual Sayur Keliling Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah tanaman hias yang terjadi di wilayah Desa Limbangan.


Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah tanaman hias yang terjadi di wilayah Desa Limbangan.

Pelaku yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, Polsek Kutasari berhasil mengamankan pelaku pencurian tanaman hias berinisial YS (30) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari.

Tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias Greenhouse wilayah Desa Limbangan. Pemilik lapak tanaman hias tersebut yaitu Sakro (34) warga desa yang sama dan merupakan tetangga tersangka.

"Tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021," kata Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Jumat (29/1).

Dikatakan Pujiono, korban sebelumnya sering kehilangan sejumlah tanaman hias yang ada di lapaknya.

Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian. Hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak.

"Tanaman hias yang hilang diantaranya jenis Alocasia Velvet, Alocasia Silver dan Donacarmen yang saat ini sedang booming bagi penghobi tanaman hias. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 2.850.000," jelas Kabag Ops.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Kutasari karena menyakini telah terjadi pencurian.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tersangka akhirnya berhasil diketahui dan diamankan di rumahnya.

Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias milik korban sebanyak empat kali.

Total tersangka berhasil mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon. Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya.

"Tanaman hias hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. Uang hasil menjual tanaman hias diakui telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lima pohon tanaman hias jenis Alocasia Velvet, empat pohon tanaman hias jenis Alocasia Silver dan lima tanaman hias jenis Dona Carmen.

Modus yang dilakukan tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.

Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya. Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.

Kompol Pujiono menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,†pungkas Kompol Pujiono.