Curi Uang Dana BOS Rp150 juta, Tiga Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak

Satreskrim Polres Kendal bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng dan resmob Banyumas berhasil membekuk tiga pelaku pencurian uang sebesar Rp150juta, Kamis (5/3).


Modus yang dilakukan pelaku dengan memecah kaca mobil yang terparkir jalan Raya Putatgede, Desa Gubugsari kecamatan Pegandon, Kendal.

Ketiga pelaku yakni Kamaruddin (34) warga Papua Barat, Marco Yan Pongoh (30) warga Sulawesi Selatan, dan Ranto (25) warga Sulawesi Tenggara.

Ketiga pelaku terpaksa ditembak petugas saat berusaha kabur di daerah Wanareja kabupaten Cilacap.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan memecah kaca mobil serta membawa kabur uang Rp150 juta.

Tersangka mencari sasaran atau korban nasabah bank yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Kemudian pelaku membuntuti korban dan memanfaatkan kelengahannya.

"Pelaku membuntuti mobil korban hingga TKP. Saat korban meninggalkan mobilnya, pelaku mencongkel kaca pintu mobil dan membawa uang yang ditinggal di dalam mobil. Ketiganya kami tangkap di wilayah Cilacap," katanya.

Ali mengatakan, pencurian itu dilakukan Senin (2/3). Ketiga tersangka datang ke Bank Jateng Kendal dengan mengendarai dua sepeda motor.

Tersangka Ratno masuk ke bank tersebut dan mencari sasaran, sedang dua lainnya menunggu di luar.

Setelah melihat ada nasabah mengambil uang dalam jumlah besar, Ratno menghubungi dua rekannya. Mereka lalu mengikuti korban yang mengendarai Mitsubishi Mirage H-9072-KM.

Pada saat korban berhenti dan meninggalkan mobil untuk takziah, pelaku langsung mencongkel kaca pintu mobil sebelah kiri dan memecahkan kaca.

"Pelaku mengambil uang yang di simpan di dalam mobil. Korban merupakan guru SMP 1 Gemuh yang ketika itu mengambil uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," jelas Ali didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan

Kapolres menambahkan, uang hasil curian tersebut mereka bagi tiga. Kamaruddin sebagai otak pencurian mendapat bagian Rp60 juta, Marco menerima Rp41 juta dan Ranto diberi Rp39 juta. Sisanya digunakan untuk operasional pelaku dalam aksinya.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambahnya.

Sementara tersangka, Kamarudin, mengaku, bertugas untuk mencongkel kaca dan mengambil uangnya.

"Setelah dapat kabar dari teman yang didalam, saya ikutin korban sampai ke mobil untuk melihat uang diletakin di bagian mana. Saya gunakan kunci letter T dan butuh waktu lima detik," pungkasnya.