Polres Pemalang memusnahkan 500 knalpot brong. Ratusan knalpot brong itu hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.
- Remaja Dibegal, Pelaku Tusuk dan Rampas Barang Korban
- Diputuskan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Juliari jadi Justice Collaborator
- Kurangi Kamecetan, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Johar
Baca Juga
"Selama 14 hari, ada ribuan pelanggaran yang kami temukan. Jumlah knalpot brong yang kami sita 500 unit," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Mapolres, Senin (20/2).
Ia menyatakan bahwa knalpot brong mengganggu masyarakat. Contohnya, suara knalpot brong akan mengganggu jika ada bayi di sekitarnya.
Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Hasil dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, adalah 3.250 pelanggaran ETLE statis, 3.907 ETLE mobile, tilang 700 manual dan 16 odong-odong," tandas Yovan.
Untuk prosentase giat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yaitu 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penindakan. Untuk preventif, pihaknya juga mengkampayekan pesan keselamatan berlalu lintas berupa pembagian brosur, stiker, penayangan videotron dan imbauan di media sosial.
Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Achmad Reidwan Prevoost menyebut selama 14 hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, terjadi 30 kecelakaan lalu lintas, dua korban kecelakaan meninggal dunia.
"Ini artinya hampir tiap hari ada dua kecelakaan," ucapnya.
Ia meminta warga untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Apalagi dalam jangka waktu dekat memasukki bulan puasa.
- Pencuri Kotak Amal di Blora Terekam CCTV
- Giliran Hengky Kurniawan Jadi Saksi Untuk Aa Umbara Dalam Perkara Korupsi Dinsos KBB
- Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pencuri Ganjal ATM