Datangi Rutan Pekalongan, Polda Jateng Klarifikasi Terdakwa Kasus Tagihan Fiktif Soal Dugaan Korupsi

Jajaran penyelidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menemui terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita. Para penyelidik meminta keterangan Rosi di dalam Rutan Kelas IA Pekalongan.


Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Rosi Yunita yang mendampingi sepanjang kedatangan personel Polda Jateng itu.

"Klarifikasi biasa, kemarin-kemarin seperti apa, cuma wilayahnya atau permasalahan yang dilaporkan berbeda," kata Suparno, Kamis (13/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jateng melakukan klarifikasi untuk dugaan kasus korupsi. Rosi menjadi satu dari beberapa orang yang diperiksa.

Ia mengatakan isi klarifikasi juga menyinggung kasus yang menjerat kliennya. Tidak jauh berbeda. Pertanyaan seputar pekerjaan Rosi hingga kejadian yang menimpa kliennya.

Suparno menuturkan bahwa klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi koorporasi, bukan person. Kliennya hanya menjawab normatif dan tidak formal.

"Person dan koorporasi kan berbeda. Jadi beliau (Rosi) tidak tahu, ya tidak disampaikan karena itu wilayah koorporasi," jelasnya.

Saat ini perkara dugaan korupsi yang dilaporkan Polda Jateng masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dalam tahap penyelidikan. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui cara kerja Rosi di perusahaan.

"Saksi yang berkaitan dengan itu (kasus korupsi) masih dalam penyelidikan," jelasnya.