Jajaran penyelidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menemui terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita. Para penyelidik meminta keterangan Rosi di dalam Rutan Kelas IA Pekalongan.
- Gelar Sidak, Kalapas Kedungpane Tegaskan Napi Dan Petugas Tidak Lakukan Praktik Suap
- Tambah Lagi, Korban Sodomi di Batang Jadi 22 Anak
- PDIP Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Kader
Baca Juga
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Rosi Yunita yang mendampingi sepanjang kedatangan personel Polda Jateng itu.
"Klarifikasi biasa, kemarin-kemarin seperti apa, cuma wilayahnya atau permasalahan yang dilaporkan berbeda," kata Suparno, Kamis (13/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jateng melakukan klarifikasi untuk dugaan kasus korupsi. Rosi menjadi satu dari beberapa orang yang diperiksa.
Ia mengatakan isi klarifikasi juga menyinggung kasus yang menjerat kliennya. Tidak jauh berbeda. Pertanyaan seputar pekerjaan Rosi hingga kejadian yang menimpa kliennya.
Suparno menuturkan bahwa klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi koorporasi, bukan person. Kliennya hanya menjawab normatif dan tidak formal.
"Person dan koorporasi kan berbeda. Jadi beliau (Rosi) tidak tahu, ya tidak disampaikan karena itu wilayah koorporasi," jelasnya.
Saat ini perkara dugaan korupsi yang dilaporkan Polda Jateng masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dalam tahap penyelidikan. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui cara kerja Rosi di perusahaan.
"Saksi yang berkaitan dengan itu (kasus korupsi) masih dalam penyelidikan," jelasnya.
- Kenal Via Facebook, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
- Polisi Pembawa Sabu 23 Gram Sabu Ditahan Di Rutan PMJ
- Diduga Melakukan Duel Maut, Pemuda Tewas Ditusuk Di Depan Superindo Majapahit