Demi mengembalikan UUD 1945 asli, Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo bertekad maju di Pilpres 2019.
- KPU Salatiga Gelar Evaluasi Verifikasi Administrasi
- Didatangi Gerindra, Golkar Batang Sebut Wihaji hingga Faiz untuk Pilkada 2024
- Ketua KPU Salatiga: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Caleg Lolos 2024
Baca Juga
Nugroho yang berencana mendeklarasikan diri pada 6 Juli di Tuban, Jawa Timur, menjelaskan bahwa langkahnya ini dilakukan demi memakmurkan rakyat Indonesia.
Saya akan maju hendak menuju kekuasaan untuk memakmurkan rakyat Indonesia," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/6).
Nugroho mengaku langkahnya ini tidak mudah. Sebab, dia akan terbentur dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Atas alasan itu juga, dia akan menggugat pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, aturan PT tersebut telah membatasi dan memangkas hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Dia bahkan mengaku sudah mendapat dukungan dari salah satu parpol.
Kalau ambang batas bisa nol persen dari 16 parpol, maka akan memberikan saya tiket," terangnya.
- Lantik PPK, Wawali Magelang Ingin Partisipasi Masyarakat Meningkat
- KSP: Kelanjutan Pembangunan Bendungan Bener Kedepankan Dialog dan Musyawarah
- Kambing Kaligesing Dijadikan Maskot Pilkada Purworejo