Dewan: Rumah Kena Bencana Bisa Masuk Program RTLH

Bencana alam berupa banjir dan hantaman gelombang laut beberapa hari lalu yang membuat beberapa rumah rusak cukup parah di kawasan Tambak Mulyo dan Kecamatan Tugu membuat DPRD Kota Semarang mengusulkan kepada dinas terkait untuk memberikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga terdampak.


Bencana alam berupa banjir dan hantaman gelombang laut beberapa hari lalu yang membuat beberapa rumah rusak cukup parah di kawasan Tambak Mulyo dan Kecamatan Tugu membuat DPRD Kota Semarang mengusulkan kepada dinas terkait untuk memberikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga terdampak.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto atau akrab disapa Liluk mengatakan, jika rusaknya rumah warga akibat bencana, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan. Tidak hanya itu saja, seharusnya juga ada pemetaan terkait rumah-rumah warga yang rawan bencana.

"Pemetaan harus ada, pemerintah pun harus memberikan bantuan jika terlanjur sudah rusak terkendala bencana. Misalnya dimasukkan ke RTLH, kalau bisa ya tidak apa-apa, asalkan aturannya boleh, intinya adalah meringankan beban masyarakat," ungkap Liluk, Kamis (10/12).

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menjelaskan, jumlah rumah tidak layak huni di kota Semarang saat ini semakin kecil. Alhasil, program RTLH yang dimiliki Pemkot, bisa dilakukan untuk mengantisipasi rumah warga yang terdampak rob dan banjir di Semarang.

"Setiap tahun kan rob ini dialami warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan pantai, nah bisa saja RTLH ini digeser ke sini untuk membantu warga yang rumahnya sudah tidak layak," tuturnya.

Suharsono menjelaskan, jika memang bisa digeser, Pemkot Semarang atau dinas teknis, bisa melakukan pemetaan bantuan RTLH. Hal ini karena bantuan RTLH ini juga ada pula yang bersumber dari provinsi dan pemerintah pusat.

"Harus dipetakan dulu, misalnya mana yang kuat di-cover oleh kota, dan mana yang tidak," pungkasnya.