Mulai akhir Minggu ini, Pemkab Sukoharjo memberlakukan denda sebesar Rp 50 ribu bila tidak mengenakan masker. Tak hanya orang, pelaku usaha juga ditetapkan denda minimal Rp 500 ribu bila tidak menerapkan protokol kesehatan.
- Babinsa Dan Petugas Kesehatan Wonogiri Lakukan Fogging
- Ganjar Ingatkan Penyelenggara Vaksinasi Agar Mencatat Jumlah Vaksin Yang Sudah Disuntikkan
- Dinparta Demak Dukung Program Cegah Stunting Desa Dempet
Baca Juga
"Minggu ini masih sosialisasi sampai Jumat besok, setelah itu kita tindak tegas dengan sanksi denda," kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Pada RMOLJateng, Selasa (25/8/2020).
Dikatakan Bupati, aturan denda pelanggaran penanganan pandemi Covid19 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, hanya besar jumlah denda disesuaikan kearifan lokal.
"Semoga dengan sanksi ini masyarakat makin patuh, jaga kesehatan dan proteksi diri. Hingga kasus Covid19 di Sukoharjo turun," tegas Wardoyo.
Sosialisasi dan penindakan sesuai Perbup nomor 52 tahun 2020, dilakukan Satpol PP didukung Polres Sukoharjo, dilakukan secara berkala di sejumlah titik.
"Untuk denda tidak pakai masker Rp 50 ribu, kalau terjaring razia lagi akan didenda kumulatif jadi Rp 100 ribu," kata Kepala Satpol PP Heru Indarjo.
Kalau denda bagi pelaku usaha, diberlakukan bila usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, tanda jarak, Handsanitizer maupun pakai masker bagi karyawan dan pengunjung.
Denda untuk pelaku usaha mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Selama masa sosialisasi, pelanggar diberikan sanksi peringatan dan hukuman push up.
Diketahui, saat ini Kabupaten Sukoharjo masih berstatus KLB Covid19 hingga akhir Agustus 2020. Kalau tren kasus belum ada penurunan status KLB bisa diperpanjang.
- Grabb-Jentik, Langkah Demak Menuju Bebas DBD
- SehatQ Gandeng Viva Apotek Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat
- Kejari Sukoharjo Vaksin 200 Disabilitas