- MoU Pengamanan Pemilu 2024 Diteken, Pangdam: Sinergitas Tiga Pilar Harus Terjalin Baik
- Pakar Hukum USM Tanggapi Surat Perintah Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
- Tangani TKP secara Profesional, Biddokkes Polda Jateng Gelar Pelatihan DVI
Baca Juga
Meski masih dibawah umur, tiga pelaku pembobolan kedai Es Teh di 26 lokasi di Kota Semarang divonis tujuh tahun penjara.
Putusan hukum itu diperoleh setelah proses sidang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, kemarin. "Vonis atas pidana telah diputuskan, jadi sidang pembelaan tidak ada karena sudah putusan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Lebih lanjut Cakra menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, selama 7 tahun penjara.
Dengan vonis ini, para pelaku, ungkap Cakra lagi, akan di tahan di Lapas Kedungpane. Alasannya, tindak pidana pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, kata Cakra, masuk dalam pencurian disertai pemberatan karena dalam aksinya tersangka juga membawa alat.
"Barang bukti ada gembok dan linggis, kemudian hasil ponsel hasil curian juga disertakan dalam berkas perkara. Kasus dikategorikan pencurian dengan pemberatan karena pelaku saat menjalankan aksi menggunakan alat-alat," tandasnya.
Diketahui, para pelaku yabg masing-masing berinisial, NDP (15), AVV (14) serta TM (17) melakukan aksi pencurian membobol puluhan kedai Es Teh di wilayah Semarang.
Mereka berhasil diamankan polisi setelah beraksi di Sambiroto, Tembalang dan Tlogosari, Pedurungan.
- Warga Banyumas Tewas di Kamar Kos Kawasan Bergas
- 4 Pasangan Tak Resmi di Area Kost Sekitar Pungkook Terjaring Razia
- Nihil Narkoba, Blok Hunian Napi Dikosek Di Jumat Keramat