Kendati masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, kasus hilangnya uang puluhan juta Bumdesma Tawangharjo, Grobogan, terus memunculkan banyak spekulasi.
- Korban Pengeroyokan Polisi Polresta Yogyakarta Sempat Diberi Janji Akan Menerima Ganti Rugi
- Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
- Dua Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Sawah Asal Banjarnegara Dibekuk
Baca Juga
Tak sedikit pihak, khususnya para Kepala Desa (Kades) yang memiliki saham di Bumdesma, yang curiga jika laporan soal pembobolan lemari yang mengakibatkan hilangnya uang tersebut, merupakan modus si pelaku utama.
"Cepat ataupun lambat pelaku pasti diketahui, karena meninggalkan barang bukti dan sidik jari. Kalau nggak salah jumlah uangnya Rp 75 juta," terang Ketua Demang Manunggal Tawangharjo, Muhamad Sodiq, Sabtu (9/3) siang.
Para kades pemilik saham di Bumdesma juga menuntut tanggungjawab pengurus untuk pengembalian uang tersebut. Menurut mereka ada dugaan unsur rekayasa dalam insiden tersebut.
"Penyelidikan kasus adalah ranah kepolisian, tuntutan kita adalah pengembalian dan pertanggungjawaban," tuntutnya.
Terpisah, Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati mengatakan, kasus hilangnya uang di Kantor Bumdesma Tawangharjo saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Polsek saat ini sudah melakukan pemeriksaan para saksi" ucapnya.
Untuk diketahui, Bumdesma Tawangharjo didapati sudah dua kali mengalami kasus keuangan.
Kasus awal terjadi saat Bumdesma masih bernama UPK, seorang oknum pengurus menggarong uang negara dengan nilai fantastis hingga berakhir vonis penjara.
Sementara kasus kedua, adalah raibnya uang dari almari penyimpanan Bumdesma.
Sebelumnya, Direktur Bumdesma UPK Tawangharjo, Kuncoro, telah melaporkan dugaan pembobolan almari tempat penyimpanan uang dengan barang bukti berupa linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu dan almari ke Polsek Tawangharjo, Minggu (3/3) sore.
- Kapolri: Tidak Semua Bisnis Bisa Dijalankan Anggota Polri
- Dirawat Tetapi Sambil Jalani Penyelidikan
- Lima Oknum Anggota Polri Jadi Calo Seleksi Bintara Resmi PTDH