Penambangan Galian C berada di Dusun Pakis Desa Sidomukti Kecamatan Weleri dalam satu bulan terakhir terlihat beraktivitas kembali.
- Ditlantas Polda Jateng Hentikan Tiga Kendaraan Berstiker J-14 Di Bajarnegara Dan Grobogan
- Dua Kepala Daerah di Solo Raya Minta Masyarakat Tenang
- Awas, Terlalu Asyik Main di Bendung Pleret Bisa Dipenjara 9 Bulan
Baca Juga
Padahal, sudah empat tahunan lebih tidak beroperasi karena habis masa ijin dan tidak diperpanjang.
Aktifnya kembali galian C di desa Sidomukti sangat meresahkan warga.
Bahkan selama beroperasi tidak ada komunikasi maupun sosialisai dengan warga.
Warga setempat, Subiyanto membenarkan, adanya aktivitas galian C yang sangat meresahkan warga.
Suara bising excavator dan hantamannya ke batu cadas membuat warga tidak lagi nyaman.
Ketenangan warga selama empat tahunan kembali terusik oleh aktifitas galian C.
"Penambangan ini liar dan ngga berijin, dulu sudah ditutup tapi sekarang beroperasi lagi. Mereka beroperasi sudah sebulan ini dan warga sini juga ga dimintai ijin," katanya.
Subiyanto dan warga lainnya merasa ketakutan jika penambangan liar ini diteruskan akan berdampak bencana alam yang bisa menimpa warga sekitar.
Kami disini sangat ketakutan kalau suatu saat terjadi longsor yang bisa menimpa kami. Kalau memang tambang ini ilegal maka kami minta agar segera ditutup," jelasnya.
Tak hanya suara excavator, suara bising mesin penggiling pasir dan truk dump yang melintas membuat warga tidak lagi nyaman.
Kegiatan produksi pasir dan penggelain meresahkan warga, selama ini sudah tenang kembali bising dan ini sangat mengganggu warga meminta ditutup jika tidak ada ijin," tambahnya.
Terkait produksi pasir yang melayani warga sekitar dirinya membantah, pasalnya saat ditanya para pengemudi dump truk mengirimnya ke luar kota.
"Banyak dump truk yang bernomor polisi luar kota, jadi tidak benar jika hanya melayani warga dalam kota. Misal ada depo pasir dari luar kota yang pesan ya pasti dilayani," ujarnya.
Kembali beroperasinya penambangan ini, sejumlah warga sudah mempertanyakan ke pihak desa.
Kades Sidomukti, Sugiyanto mengatakan, tidak mengetahui adanya penambangan maupun kembali beroperasinya penambangan di desa Sidomukti.
Memang belum ada laporan dari warga dan saya ngga tahu kalau ada aktivitas lagi disana, saya cuma dengar-dengar saja. Ngga ada ijin dari penambang yang masuk ke kami, " katanya.
Kabid Tata Lingkungan DLH Kendal, Iwan Muhtadi mengatakan, tidak mengetahui adanya aktifitas penambangan di desa Sidomukti.
"Kami baru tahu setelah ada laporan dari warga seminggu yang lalu. Kalau memang ada aktifitas penambangan itu jelas melanggar RTRW no. 20 tahun 2011," katanya.
Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup juga belum menerima pengajuan ijin untuk galian C yang berada di dusun Pakis desa Sidomukti tersebut.
"Belum ada pengajuan ijin untuk beroperasinya galian c tersebut, jika memang benar sudah melakukan aktifitas maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai instansi yang konsen terhadap penegakan perda," pungkasnya.
- Kapolda Jateng Berikan Edukasi Cegah Penyebaran Covid 19 Kepada Masyarakat
- Dandim Demak Sayangkan Pernyataan Effendi Simbolon
- Para Pemudik Motor Nekad Terjang Banjir Di Jalur Pantura Kaligawe