Diduga Menggelapkan Pajak, PT EKN Laporkan CV Fairuz Ke Polisi

Salah satu perusahaan konveksi terbesar di Demak Jawa Tengah dilaporkan oleh rekan bisnisnya ke Polisi.


Pasalnya, perusahaan pembuat pakaian tambang tersebut diduga belum melakukan kewajiban membayar PPN dan PPH yang berimbas tercorengnya nama baik perusahaan rekanannya tersebut serta banyak sekali pembatalan proyek yang sejatinya sudah dia terima.

Menurut Direktur PT Energi Kontruksi Nasional (PT EKN), Dony Sulistyo, menjelaskan jika perusahaan konveksi CV. Fairuz  yang berada di Kecamatan Karanganyar tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dengan alasan adanya dugaan penggelapan biaya PPH dan PPN, pelaporan tersebut merupakan langkah terakhir yang harus dirinya lakukan, mengingat penanggung jawab CV. Fariuz yang sekaligus Kepala Desa Wonorejo, Taufik Hidayat lantaran tidak ada itikad baik darinya.

"Bagaimana bisa terselesaikan dengan kekeluargaan jika dihubungi saja tidak bisa, bahkan nomor telepon saya di blokir," tegas Dony Sulistyo, Selasa (25/8/2020).

Kerjasama pembuatan baju tambang dengan total nilai Rp. 5 Miliar tersebut sudah selesai kontraknya, tetapi ada beberapa  kewajiban PPh dan PPn yang belum dibayarkan sebesar Rp. 228.260.300, namun hingga batas waktu terakhir juga belum diselesaikannya.

"Kewajiban kita membayar sudah kita lakukan sesuai kontrak kerja, tetapi waktu saya meminta faktur pajak tidak diberikan, setelah saya cek ke kantor pajak, ternyata belum dibayarkan, secara otomatis nama baik perusahaan kami tercemar," cetus Direktur PT EKN.

Yang disesalkan lanjut Dony, dirinya mengaku jika Direktur CV. Fairuz malah mengajak untuk mengesampingkan kewajiban seorang pengusahan terkait permasalahan pajak.

"Waktu kami tanyakan, malah dia mengatakan, 'Ini Indonesia Mas, masih doyan duit'. Dia ucap seperti itu saat ngobrol bareng membahas pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke Negara," tegasnya.

Saat dikonfirmasi di tempat kerjanya sebagai Kepala Desa Wonorejo, Taufik Hidayat menyebutkan terkait pajak benar adanya, bahkan dirinya juga sudah menjalankan beberapa kewajiban mbayar PPh dan PPn dari 4 kontrak yang ada.

Dirinya juga berdalih bahwa dalam hal ini ada beberapa hak yang harus dirinya terima dari PT EKN tapi hingga sekarang belum terselesaikan sebesar Rp500 juta.

"Penggelapan pajak darimana, wong kita bayarkan, tapi ada beberapa yang memang belum saya bayarkan tapi sudah saya daftarkan melalui online. Sebetulnya ini hanya minim komunikasi saja," ucap Direktur perusahaan konveksi CV. Fairuz , Taufik Hidayat.