Kepolisian Resor (Polres) Batang menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo. Luluk Nisrina Nuraini tidak terima dijadikan tersangka.
- Pemdes Sijono Minta Legal Opinion Kejari Batang Soal Tanah Kas Desa
- Warga Tambakrejo Dan Sidorejo Protes Resto Berkedok Karaoke, Diduga Tempat Maksiat
- Bea Cukai Solo Amankan Ribuan Miras Ilegal Siap Edar
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
"Intinya permohonan ini adalah klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan dugaan penggelapan,"kata Rama, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Konsultan Hukum itu, Sabtu (24/9) sore.
Kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo. Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.
Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian. Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan. Hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagaj tersangka dan ditahan.
Rama menganggap penanganan kasus itu tidak pas. Ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut.
"Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo. Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe,"ujarnya.
Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar. Pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe.
Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya. Ia beralasan kliennya baru tahu jadi tersangka usai diperiksa maraton sebagai saksi. Tidak ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon.
Ketiga, ia menganggap bahwa polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
" Keempat, perbuatan klien kamu murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana. Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelas Rama.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut. Ia menyatakan siap menghadapi hal itu sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya.
Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan tahu tentang kasus yang menyeret namanya. Terkait hal itu, ia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.
Terkait bisnis emping mlinjo itu, ia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffe. Namun, bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.
"Sejak awal saya tidak ikut serta dalam bisnis itu. Tapi karena memakai gudang kami, maka segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffe," jelasnya.
Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik mlinjo. Sebab, dirinya hanya 'ketempatan' untuk lalu lintas bisnis.
- Pakar Hukum Sebut Penegakan Hukum di Indonesia Masih Lemah dan Kurang Responsif
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Tujuh Warga dan Gerebek Penjual Miras
- Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Keuangan Desa hingga Rp 425 Juta