Dua tersangka suap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
- Diduga Berbuat Mesum Di Gubuk, Oknum Kades Digrebek Warga
- Satpol PP Kota Semarang akan Segel Perusahaan yang Cemari Sungai Silandak
- Jambret Telepon Genggam Anak di Tengah Perumahan Diringkus Polisi
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan penyidik mengagendakan tiga tersangka namun dua tersangka tidak memenuhi panggilan KPK. Keduanya yakni Pasiruddin Daulay (PD) dan Musdalifah (MDH).
Menurut Febri, Pasiruddin dan Musdalifah telah mengirimkan surat dengan alasan masing-masing. Musdalifah tidak hadir lantaran menghadiri acara pernikahan anaknya sedangkan Pasiruddin tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
"Tersangka MDH mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang sampai dengan acara pernikahan anaknya selesai sedangkan tersangka PD sedang di rawat di rumaj sakit dan akan dijadwalkan ulang tanggal 16 Agustus 2018 mendatang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).
Untuk tersangka lainnya yang diagendakan pemeriksaan atas perkara tersebut yaitu Tahan Manahan Panggabean (TMP) dinyatakan hadir penuhi agenda pemeriksaan dan akan kembali ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Puji Nugroho.
- Polda Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
- Bea Cukai Tanjung Emas Amankan Rp2,32 M Penerimaan Negara
- Lima Oknum Anggota Polri Jadi Calo Seleksi Bintara Resmi PTDH