Bea Cukai Tanjung Emas Amankan Rp2,32 M Penerimaan Negara

Bea Cukai Tanjung Emas telah berhasil mengamankan penerimaan negara melalui lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD) bekerjasama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id.


Sampai dengan April 2022, Barang Milik Negara yang telah dilelang berhasil laku melampaui total hasil tahun 2021 lalu hingga Rp2,32 Miliar.

“Bea Cukai selalu bertanggung jawab Barang Tidak Dikuasai dan Barang Milik Negara bersama dengan sama KPKNL Semarang. Pelelangan menjadi pilihan utama sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini KPKNL Semarang yang berhak menentukan. Pelelangan ini sebagai extra effort yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka mengamankan penerimaan negara," ungkap Seksi Kepabeanan dan Cukai VI, Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono, di Semarang, Selasa (19/4).

Sampai dengan April 2022 ini Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 6 kali lelang dengan total hasil penjualan sebesar Rp2,32 Miliar. Terdiri dari 3 kali lelang Barang Tidak Dikuasai (BTD) sebesar Rp90 Juta dan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Sebesar Rp2,23 Miliar.

Total penjualan yang baru empat bulan ini, bahkan melampaui seluruh nilai total hasil lelang sepanjang tahun 2021. Bea Cuki Tanjung Emas telah melaksanakan lelang sebanyak empat kali dan berhasil mendapatkan total nilai negara yang bisa dikumpulkan sebesar Rp2,24 Miliar.

Puncaknya Selasa (12/4), pelelangan Barang Milik Negara (BMN) dari Bea Cukai Tanjung Emas berhasil laku hingga mencapai Rp1,5 Miliar melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang ini laku sebanyak lima lot. 

Seluruh objek lelang laku lebih tinggi dari nilai limit lelangnya. Kenaikan nilai laku ini mencapai 400 persen dari nilai limit, diluar dugaan pemohon lelang.

Lima lot objek lelang yang merupakan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) pada KPPBC Tanjung Emas ini meliputi barang-barang kebutuhan kantor, rumah tangga dan kain dalam berbagai jenis dan merk.

Adapun pelaksanan lelang menggunakan sistem lelang internet (e-Auction) dengan metode  penawaran closed bidding, dan dipandu oleh pejabat fungsional pelelang dengan disaksikan oleh pejabat lelang dan saksi dari pihak penjual/ pemohon lelang dan pelelang.