Seorang pemuda inisial DN (20), warga Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial karena kesal karena diputus sang kekasih.
- Perang Sarung Anak-anak Remaja Resahkan Masyarakat Kota Semarang
- Lima Remaja Bersenjata Tajam Dibekuk Tim Elang Polsek Tembalang Semarang
- Ditinggal Berdagang, Rumah Disatroni Maling
Baca Juga
Tak hanya itu, tersangka mempromosikan mantan kekasihnya itu dengan menandai ‘BO’ (Booking Order).
Tak terima dengan ulah DN, Mawar (19) warga Kebumen, bukan nama sebenarnya melaporkan DN ke polisi. Atas laporan itu, polisi bertindak sigap dan melacak akun penyebar foto syur tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, atas laporan itu, DN akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.
"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka mengaku kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," ungkap Kapolres AKBP Rudy dalam keterangan tertulis kepada RMOLJateng, Kamis (18/6) malam.
Dikatakan kapolres, untuk menyebar foto syur mantan kekasihnya itu, DN membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut. Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya, dan merasa yakin yang memiliki foto itu hanya DN, akhirnya melaporkan ke polisi.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan transaksi elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
- Dokumen Dan Bukti Elektronik Diboyong KPK Dari Lima Lokasi Penggeledahan
- Tindak Pidana Penipuan Tanah Kavling Dilimpahkan Kepada Kejari Karanganyar
- Paman di Pekalongan Cabuli Ponakannya Berusia Remaja