Direktur PT APM Praperadilankan Polres Blora

Gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (23/11). RMOL Jateng
Gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (23/11). RMOL Jateng

Kuasa Hukum PT Agritama Prima Mandiri (APM) melakukan gugatan praperadilan kepada penyidik Polres Blora atas penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka Direktur Utama PT APM, Fahmi Adi Satrio.


Penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Blora dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal itu dibuktikan adanya pengakuan para saksi dihadirkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Blora tak sesuai dengan berita acara perkara diajukan oleh penyidik. 

Pihak PT APM mendatangkan lima saksi, empat saksi dari unsur masyarakat dan satu saksi ahli dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. 

Sementara dari pihak penyidik mendatangkan Pok Analis Polda Jateng, Pembina Sugiarto beserta para penyidik Polres Blora lainnya.

Dalam keterangan saksi ahli Candidat Dr Kastubi mengatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan setelah memiliki dua alat bukti ditambah keyakinan dari penyidik.

"Selain dua alat bukti permulaan, petugas Polri wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan," ungkapnya.

Saksi ahli pun mendapat pertanyaan dari perwakilan penyidik tentang tentang hak preogratif polisi melakukan penangkapan karena dikhawatirkan lari ataupun menghilangkan barang bukti. 

"Itu dapat dilakukan, ketika terdakwa mangkir saat mendapat panggilan dari penyidik sebanyak dua kali," terangnya. 

Menurut Kuasa Hukum PT APM, Turaji,  tindakan penangkapan tanpa dua alat bukti merupakan bentuk kriminalisasi. 

"Berbedanya pengakuan para saksi yang dihadirkan di persidangan, menunjukan apa yang dilakukan penyidik tidak sesuai fakta," ucapnya.  

Dia mengatakan, pengakuan para saksi, setelah dilakukan pemeriksaan, para saksi langsung pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka pun mengatakan tidak ada pemeriksaan setelahnya. 

"Namun dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik terjadi pada tanggal 25 Oktober pukul 22.00 WIB dan 20.30 WIB," ungkapnya, Kamis (23/11).

Hal senada diungkapkan Penasehat Hukum PT APM Iwan Peci, berdasarkan keterangan saksi ahli secara tegas menjelaskan, proses penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Blora adalah cacat hukum.

"Para petani tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada jam tersebut dalam artian kesaksian para penyidik dalam jawaban atas gugatan Prapid para tim hukum Gaspool Law Office dari PT APM adalah keterangan palsu," tegasnya. 

Menurutnya, tindakan penegakan hukum dengan cara salah semakin menambah kerisauan masyarakat terutama generasi milenial ingin berkreasi untuk menggali potensi daerah.

"Seharusnya asas hukum yang dianut dalam proses penegakan hukum berkeadilan adalah equality before the law dan asas praduga tak bersalah," harapnya.

Sebelumnya, PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah petani dalam skema kemitraan permodalan usaha tani melalui kredit usaha rakyat di perbankan.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba memiliki utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.

Dengan nilai mencapai Rp50 juta. Satu di antara korban tersebut M yakni petani dari Kecamatan Bogorejo.

Penasehat hukum dari PT APM, Iwan Peci menyebut penahanan terhadap Direktur Utama PT APM Fahmi Adi Satrio dinilai tidak masuk akal.

Lantaran laporan atas Fahmi sebenarnya baru dilayangkan pada 25 Oktober 2023. Namun, pada 25 Oktober langsung ada penahanan sekaligus penetapan tersangka.