Disdik Periksa Kepala Sekolah Terkait Kasus Sumbangan SMPN 3 Weleri

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan pengecekan terkait dugaan sumbangan pembangunan di SMPN 3 Weleri.


Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, saat ini dugaan kasus pungutan sumbangan di SMPN 3 Weleri terus dilakukan pengecekan secara detail.

"Nanti akan kami lakukan evaluasi di seluruh sekolah minimal kita akan mengingatkan agar kejadian seperti itu (SMPN 3 Weleri) tidak terulang lagi," jelas Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Selasa (22/11).

Pemkab Kendal menggandeng Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan sosialisasi dan arahan tentang pendidikan anti korupsi dan pendanaan pendidikan. Hal ini sebagai antisipasi masyarakat agar tidak terjadi pungutan sumbangan di sekolah.

Dico menambahkan, pihak sekolah diperbolehkan menarik sumbangan namun memiliki persyaratan. Diantaranya tidak boleh memaksa, tidak boleh mengikat, tidak boleh menentukan nilainya dan tidak boleh ada batasan waktu. 

Sementara itu Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, agar harus bisa membedakan antara sumbangan dengan pungutan melalui kajian. 

"Kan semua juga harus dikaji dulu antara pungutan dengan sumbangan. Kalau sumbangan itu kan tidak ada unsur paksaan, tidak ada jangka waktu tertentu, tidak ada nilai tertentu dan tidak harus berupa uang namun juga bisa berbentuk uang," kata Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba. 

Menurut Erny, pungutan yang diputuskan oleh komite sekolah tapi harus disandingkan dulu dengan kebutuhan sekolah yang besar harus dibebankan oleh wali murid. 

Kajari Kendal berpesan agar seluruh kepala sekolah ataupun ASN tidak boleh mengintervensi saat rapat komite sekolah harus berhati-hati menyampaikan sumbangan kepada wali murid.