Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro mengimbau proyek Pertamina Desa (Pertades) untuk dikaji ulang.
- Harga Tes Swab PCR di RSUD Bendan Pekalongan Turun, Kini Jadi Rp 495 Ribu
- Penuhi Persyaratan PPKM Darurat, Sopir Bus Dapat Sembako
- Tim Bantuan Hukum Kemenkumham Jateng Pantau Rutan Salatiga
Baca Juga
"Menurut Pertamina, ini dari kuping saya sendiri mendengarkan pernyataan dari Direktur Pertamina saat semua kepala desa se Jateng di kumpulkan awal tahun 2020 lalu proyek Pertades itu ilegal," tandas Heru Purwantoro ditemui saat kunjungan kerja di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (14/7).
Heru menerangkan, saat kepala desa se-Jateng dikumpul dipaparkan bahwa Kementrian Dalam Negeri menjalin kerjasama dengan Pertamina dalam bentuk Pertashop saja.
Sebagai informasi, Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina dalam skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM, LPG dan pelumas yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain. Ini menjadi peluang usaha bagi mitra Pertamina di pedesaan.
"Menurut Direktur Pertamina selain Pertashop, adalah ilegal. Jadi saya meminta dan mengimbau agar jajaran di Pemdes se-Kabupaten Semarang mengkaji ulang untung ruginya proyek Pertades ini. Karena nantinya BBM yang dijual di Pertades bukan harga SPBU," tandas Heru.
Setelah dikaji ulang untung ruginya proyek pertades tersebut, terutama bagi desa masih perlu musyawarah serta memperhatikan perjanjian kerjasamanya seperti apa. Mengingat, proyek Pertades yang ada saat ini di sejumlah desa di Kabupaten Semarang menggunakan Dana Desa.
"Dana Desa yang digunakan sepanjang bentuk penyertaan Bumdes, legalitas formilnya harus jelas. Pertamina tidak ada kerjasama dengan desa dalam bentuk Pertades, karena Pertashop sendiri yang buat Pertamina langsung," tandasnya.
Haru menyebutkan, sejauh ini desa yang sudah disurvei Pertamina dalam rencana pendirian Pertashop adalah Desa Wonoterto Kacamatan Bancak, Desa Lanjan Kecamatan Sumowono, Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Pringapus.
"Saya tegaskan Kepala Dispermardes sedikit pun tidak mengkondisikan dan tidak menerima uang dari kegiatan pengadaan Pertashop," tandas Heru.
- Semarang Kembali Raih Predikat Kota Sehat Tertinggi Swastisaba Wistara
- Kali Ketiga, Uji ETLE Drone di Magelang
- Solopeduli Salurkan Daging Qurban Dalam Bentuk Abon Hingga ke Pelosok Daerah