Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) drone untuk kali ketiga di lampu bangjo pertigaan Bayeman, Kota Magelang, Selasa (5/12).
- 700 Anak Yatim/Dhuafa Dikhitan Gratis LAZIS
- Trans Jateng Trayek Semarang-Grobogan Ditargetkan Beroperasi Oktober 2021
- Kemenkumham Jateng Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Notaris
Baca Juga
"Kami mencatat ada 30 pelanggar, dari hasil uji coba menerbangkan drone selama dua menit," kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono.
Menurut Indra, kecanggihan teknologi ETLE drone bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kecelakaan. ETLE drone sangat efektif merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat.
"Bentuk pelanggaran yang tertangkap kamera, melawan arus, tidak memakai helm dan tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara," jelasnya, didampingi Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto.
Uji coba drone di Kota Magelang sudah tiga kali dilakukan di tempat berbeda sehingga diperoleh hasil berbeda. Hal ini dilatari pemilihan lokasi memiliki karakteristik masing-masing.
Terhadap 30 pelanggar akan dikenai tilang karena nomor kendaraan sudah tertangkap kamera drone. "Nanti akan dikirimi surat, alamat sesuai STNK pemilik kendaraan," imbuhnya.
Dia mengatakan, sistem ETLE drone dapat melakukan evaluasi dan kendala dihadapi oleh Satlantas Polres Magelang Kota. Penerapan ETLE drone dilaksanakan setelah drone sudah mulai disebar. Sejauh ini baru enam unit siap disebar.
Sementara se Jawa Tengah sudah ada 70 anggota memiliki kemampuan menerbangkan drone.
“Kami akan terus meningkatkan kemampuan anggota sebelum penerapan drome dilakukan," tandasnya.
- Pemkot Semarang Pasang 22 Titik Pipa Resapan Horizontal di Kawasan Perbukitan
- Pemkot Semarang Larang Pembagian Takjil dan Sahur di Jalanan
- Jelang Tanam 1001 Pohon, IOF dan Salatiga Peduli Distribusikan 2000 Bibit