Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mebongkar praktek prostitusi Layanan praktek seks 3 orang atau threesome. Dalam penindakan tersebut sepasang laki-laki dan perempuan yang menawari jasa itu dibekuk di sebuah hotel.
- Orang Tua Lapor Polisi Anaknya Dijadikan Terapis Pijat Plus-Plus Oleh Terangka Mucikari
- 21 Kendaraan Tak Sesuai Standar Diamankan Satlantas Polres Karanganyar
- Raih Nilai Indeks Anti Korupsi 98,10, Rutan Salatiga Selangkah Lagi Menuju Zona Integritas WBK-WBBM Nasional
Baca Juga
Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamor mengungkapan, praktek prostitusi terjadi 8 November 2021 di salah satu hotel di Semarang setelah sebelumnya Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mengetahui ada akun twitter @Pasutrixxxxx yang menawarkan prostitusi jasa seks 3 orang itu. Dalam postinganya, pelaku memajang foto dan video adegan mesum mereka.
"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang di foto tersebut adalah para tersangka sendiri," kata Direktur Reserse Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Sementara itu Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan lebih lanjut petugas melakukan penyamaran dan menangkap dua tersangka yaitu laki-laki berinisial GA dan perempuan berinisial WI.
"Awalnya Petugas mendapatkan informasi melalui media sosial Twitter terhadap tawaran Sex Threesome yang kemudian ditindaklanjuti dengan giat penyamaran dan pembuntutan terhadap tersangka, setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan hubungan Sex Threesome, petugas yang menyamar bertemu dengan tersangka di kamar hotel yang dipesan oleh tersangka, tidak berapa lama kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas yang menunggu di luar kamar hotel," imbuhnya.
Tersangka yang ditangkap ini bernama GA dan WI itu ternyata sudah melakukan aksinya sejak Desember 2020. Mereka bahkan mengaku merupakan pasangan siri.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengakui telah melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2020," jelas Rosyid.
Rosyid menyebut kedua pelaku uni mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah..
Sementara itu terkait modus, selain menawarkan lewat medsos, ternyata tersangka wanita pilih-pilih pelanggan, yaitu usia maksimal 30 tahun. Jika cocok, pelanggan akan melakukan transfer uang sebesar Rp 3 juta.
"Saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung. Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelangganya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah, sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp 3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," katanya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 ayat 1 huruf, a, d, dan e dan Pasal 29 UU RI nomor 43 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
- Kompol Andika Kasatreskrim Semarang: Hukum Puluhan Pemuda Dorong Motor Pascabalapan Liar
- Satlantas Polres Salatiga Tilang Lima Konten Kreator
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji