Setelah melalui penggembangan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi di Jawa Tengah.
- Resmob Polrestabes Tangkap Ayah Kandung Yang Lakukan Kekerasan Seksual Hingga Meninggal Dunia
- Misteri Pembunuhan 8 Tahun Silam, Polisi Bongkar Ulang Makam Haniyah di Batang
- Kapolsek Candisari, Pelaku Cabut Bendera Parpol untuk Melakukan Penyerangan
Baca Juga
Dalam penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman Polisi berhasil menemukan sabu seberat 8 kilo sabu dan 5.708 pil eksatasi dan menangkap dua pelaku lain.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lurhfi menegaskan, bahwa dengan penangkapan ini, setidaknya dapat menyelamatkan 91 ribu jiwa dari narkotika.
Kapolda menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan Chandra Gusmanto (29) di Lapas Kelas IA Semarang pada Senin (24/8/20) sekira pukul 21.00.
"Pelaku yang ditangkap di Lapas saat hendak melempar sabu seberat 100,3 gram. Langsung oleh anggota dulakukan pengembangan dan ternyata mereka ini merupakan jaringan besar. Saat digerebek di salah satu hotel ada 8 kilogram sabu yang siap edar," ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Dirnarkoba Kombes Agung Prasetyoko, Kamis (10/9/2020).
Kapolda menambahkan, dalam penggerebakan di hotel tersebut Anggota berhasil menangkap dua pelaku lain bernama Agus Mulia dan Andi Muhamad yang sudah mempunyai peran masing masing.
"Saat digerebek satu orang masih berjaga didepan dan satu tersangka berada di kamar sedang mengepak sabu untuk diedarkan," pungkasnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan pengembangan lanjutan.
- Jadi Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Wonogiri
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur
- Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Sungai Kendal