Ditlantas Polda Jateng Siap Luncurkan Smart SIM Baru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng siap meluncurkan Smart Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru.


Sedianya akan diluncurkan pada tanggal 22 September 2019 yang bertepatan dengan peringatan Hari Lalu-Lintas. Material Smart SIM baru ini telah siap dibagikan kepada Satpas di seluruh Polres jajaran.

Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Jateng AKBP, Arie Syafa'at mengatakan, ada perbedaan yang signifikan yang terdapat didalam Smart SIM baru.

Diantaranya penggunaan chip yang berguna untuk data forensik kepolisian  bagi pemegang SIM ini nantinya.

Smart SIM ini juga bisa mengetahui tentang data perilaku berlalu-lintas pemegang. Jadi kalau pernah melanggar rekam jejak digital pelanggaran akan tercatat di data base dari chif yang ada," ungkap AKBP Arie Syafa'at kepada RMOLJateng, Kamis (12/9) di Mapolda Jateng.

Mantan Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng ini menambahkan, Smart SIM ini juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran atau e-money dan terkoneksi dengan Briva untuk pembayaran tilang.

"Yang terpenting adalah, masyarskat harus tau bahwa dengan pergantian Smart SIM baru ini, tidak ada  kenaikan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM, Biayanya Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lama," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang selama ini masih menggunakan blangko SIM sementara saat pembuatan baru maupun perpanjangan sebelum tanggal 22 September 2019 nantinya akan diberikan Smart SIM baru secara bertahap.

"Untuk Polda Jateng, sementara sudah tersedia 200 ribu matrial Smart SIM baru yang akan dibagikan kepada Satpas se Jawa Tengah," pungkanya.

Dari data bulan Agustus 2019 ada sekira 183.600 masyarakat di Jawa Tengah melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.  Sedangkan SIM C yang mendominasi pembuatan maupun perpanjangan di setiap Satpas.