Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Curanmor Pelaku Anak Dengan Restorative Justice

MSZ (16), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Widodo (54), yang juga tetangga pelaku. Atas pertimbangan pelaku dibawah umur, Polres Sukoharjo memutuskan menyelesaikan kasus tersebut dengan sistem Restorative Justice.


Restorative Justice atau Keadilan restoratif, yakni sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Atau penyelesaian tanpa jalur hukum.

"Penanganan kasus curanmor yang dilakukan MSZ dengan pendekatan restorative justice, ada sejumlah pertimbangan yakni anak masih dibawah umur, dan korban bersedia menyelesaikan kasus dengan damai," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat pers rilis kasus curanmor di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).

Kapolres menambahkan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Tentang penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

"Restorative justice utamanya diberlakukan untuk pelaku anak, yang tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan," tandas Kapolres, seraya menambahkan mulai Januari lalu, Polres Sukoharjo sudah menyelesaikan 17 kasus dengan restorative justice.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono, dalam kasus curanmor yang dilakukan MSZ, Pencurian itu berawal pada senin (23/8/2021) pada pukul 19.30 WIB, korban yang juga tetangga korban memarkir sepeda motornya diruang garasi, tanpa dikunci. Pada keesokan harinya, motor tersebut hilang. 

Saat dilakukan penyelidikan, tuduhan mengarah pada seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Setelah dilidik, MSZ mengakui sudah mencuri motor korban dan menyembunyikan di kebun jati dekat rumahnya. Motifnya hanya ingin memiliki karena pelaku ingin seperti temannya, punya sepeda motor.

"Kasusnya memenuhi penindakan dengan restorative justice, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun warga setempat, harapannya pelaku bisa memperbaiki sifatnya dan tidak mencuri lagi.” ujarnya.