DLH Batang Tutup Tempat Pembuangan Sampah di Pinggir Jalan 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang berencana menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada pinggir jalan raya.


Sebab, sejumlah TPS di pinggir jalan raya itu dinilai membahayakan.

"Satu di antaranya TPS  yang sudah kami tutup yaitu di pinggir Lapas Batang, desa Rowobelang, kecamatan Batang," kata Kepala DLH Kabupaten Batang, Handy Hakim di kantornya, Senin (6/6).

Ia mengatakan, penutupan itu merupakan aspirasi dari pemerintah desa Rowobelang. Selain memperkumuh wajah kota, juga membahayakan pengendara yang melintas.

Handy menceritakan, pernah ada seorang warga yang terpeleset sampah yang tercecer hingga jalan raya. Selain itu, orang yang membuang sampah justru bukan dari warga sekitar.

Pihaknya juga sudah menutup TPS di pertigaan Karanganyar dengan seng. TPS itu akan digantikan dengan pembangunan taman dari CSR Perumda Sendang Kamulyan.

"Untuk di Terban, kecamatan Warungasem, akan kami tutup dan bangun TPS yang representatif," ujarnya.

Handy juga menyebutkan beberapa TPS pinggir jalan, semisla di Pasekaran dan dekat Pabrik Teh juga ditutup seng. Namun, tetap boleh membuang selama di dalam seng.

"Kami seng agar paling tidak terlokalisir. Terus kami ingin masyarakat taat jam buang sampah mulai pukul 18.00 sampai 08.00," jelasnya.

Ia berujar, warga bisa menaati jam buang sampah maka wajah kota akan lebih indah. Sebab, timnya akan membuang sampah mulai dari pukul 08.00 WIB.