Dokter Bimanesh Soetarjo merasa telah dimanfaatkan oleh
Fredrich Yunadi untuk merawat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP berbasis
elektronik (KTP-el) ini pun menyesali perbuatannya.
- Juliari Batubara Mohon Bebas dari Segala Dakwaan Suap Bansos
- BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Thailand
- Kejari Batang Ungkap Kongkalikong Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi Dana Desa
Baca Juga
Pengakuan ini diutarakan Bimanesh saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7) seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL
Saya merasa bersalah tidak cermat dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," ujarnya.
Bimanesh juga mengatakan, tidak seharusnya ia menerima terlibat rekayasa kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada medio November 2017.
"Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak lazim," tuturnya.
Menurut Bimanesh, semua rekayasa itu memang diatur oleh Fredrich yang kala itu menjadi kuasa hukum Setya Novanto.
Dalam persidangan ini terbukti adalah Fredrich Yunadi yang sengaja menghalang-halangi KPK," tukasnya.
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah menuntut Bimanesh Soetardjo selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi KTP-el.
- Ngamen di Lampu Merah, Anak Punk Bawa 33 Botol Ciu Gedang Kluthuk
- Kasus Hibah Sapi di Karanganyar, Negara Rugi Rp269 Juta
- Gagal Aksi Oleng Hingga Kecelakan, Pemuda Asal Demak Ini Jadi Tersangka