DPRD Bahas Payung Hukum Bantuan Bagi Ponpes di Salatiga

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Salatiga segera menyusun perda sebagai payung hukum bagi pondok pesantren untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemkot setempat.


"Perda ini nantinya menjadi payung hukum sekaligus dasar bagi Pemkot Salatiga menggelontorkan anggaran dan guna pengembangan ponpes di Salatiga," kata Anggota Pansus I Hj. Riawan Woro Endartiningrum di usia pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Salatiga, di Gedung DPRD Salatiga, Jumat (17/2). 

Woro yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Salatiga menyampaikan, asal-usul pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren karena banyaknya keluhan dari pengelola ponpes merasakan tidak 'diperhatikan' buntut sulitnya mendapatkan bantuan. 

Tercatat, aku dia, saat ini sekitar 40 ponpes di Salatiga dan baru 17 ponpes telah berbadan hukum. 

"Arti dari berbadan hukum disini adalah ponpes tersebut telah terdaftar di kementerian agama (kemenag) serta kemenkumham," tandasnya  

Woro menerangkan, setelah pembahasan melalui Raperda ini Pansus I menargetkan enam bulan selesai dan menjadi perda. 

"Ini baru bentuknya usulan dari Pansus I DPRD Salatiga. Sebelum disampaikan ke bagian hukum, beberapa masukan yang nantinya akan dibahas lagi hingga akhirnya menjadi Perda," terang dia. 

Ia berharap, setelah Perda terbentuk tidak ada lagi kata bahwa pemkot abai atau tidak memperhatikan perkembangan kelangsungan ponpes di Salatiga. 

"Bagaimana pun, Kota Salatiga sebagai Kota pendidikan sekaligus kota yang banyak didatangi santri dan santriwati dari seluruh Indonesia bahkan luar negeri. Dari Ponpes di Salatiga juga, mencetak para santri dan santriwati handal," ucapnya.