DPRD Batang Minta Satpol PP Tertibkan Kafe Sigandu

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra. RMOL Jateng
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra. RMOL Jateng

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra mendesak penertiban terhadap semua kafe di kawasan pantai Sigandu.


"Semua kafe di sana tidak berizin," katanya di gedung DPRD kabupaten Batang, Selasa (14/9).

Ia mengatakan, perizinan di Pantai Sigandu tidak keluar karena terbentur larangan mendirikan bangunan di sempadan pantai

Sepanjang 100 meter sempadan pantai dilarang mendirikan bangunan permanen.

Danang meminta Satpol PP sebagai penegak Perda melakukan penertiban.

"Sebenarnya beberapa kafe sudah mengajukan perizinan, namun tidak bisa diproses," jelas politisi Golkar.

Ia mengakui penertiban itu jelas merupakan dilema karena banyaknya warga yang bekerja.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Faizin mengatakan, perlu ada solusi jika keberadaan kafe dipertahankan. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menguap jika hanya dibiarkan.

"Karena tak berizin, jika ditarik retribusi juga tidak bisa. Karena masuk sebagai pungli," jelasnya.

Politisi PPP itu meminta forkompinda mencari solusi agar bisa mendapat PAD dari aktivitas di pantai Sigandu.