DPRD Kota Semarang Dorong LAZ Optimalkan Potensi Zakat

Potensi zakat di Kota Semarang dinilai cukup tinggi. Untuk itu potensi perolehan zakat harus bisa dioptimalkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif.


Afif mengatakan potensi zakat di Kota Semarang yang dilaporkan oleh BAZNAS Kota Semarang mencapai Rp 150 miliar. Potensi ini seharusnya bisa lebih dimaksimalkan terlebih sebentar lagi memasukin bulan Ramadhan.

Ia juga menyebut penggalangan zakat yang dilakuka. oleh BAZNAS Kota Semarang terbilang cukup signifikan. Dimana pada tahun 2016 hanya mencapai Rp 3,5 miliar, namun pada tahun 2021 mencapai Rp 13 miliar.

“Itu baru dari BAZNAS ya, belum lagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya diluar BAZNAS, jadi kesadaran masyarakat Kota Semarang untuk berzakat ini cukup tinggi, tinggal kedepan bagaimana mengoptimalkan potensi zakat yang tinggi itu,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang ini, Minggu (27/3).

Untuk mengoptimalkan potensi zakat, Afif menilai perlunya Kerjasama antara Lembaga yang ada. Selain itu juga perlu edukasi bagaimana menjelaskan kepada masyarakat tentang kewajiban Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).

“Perlu penekanan bahwa zakat itu tidak hanya zakat fitrah, karena saat ini sebagian masyarakat memahami zakat itu zakat fitrah, sehingga edukasi ini berfungsi supaya ada pemahaman utuh dalam islam itu zakat fitrah dan zakat mal,” ungkapnya.

Afif menilai otimalisasi yang harus dilakukan adalah implementasi perda zakat itu sendiri. 

“Perda itu dibuat untuk dilaksanakan, tidak hanya setelah dibuat dan disahkan, tetapi harus ada implementasi, artinya pelaksanaan dari Perda itu, juga untuk optimalisasi lagi adalah kerjasama LAZ dengan para ulama dalam hal sosialisasi harus digalakkan, sehingga masyarakat itu tergugah untuk berzakat,” paparnya.

Gerakan sadar zakat, lanjut Afif, harus dilakukan bersama dari seluruh elemen bergerak bersama. Di sisi lain, Afif menilai peran DPRD adalah mendorong kepada LAZ untuk melakukan kegiatan penggalangan zakat yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawaban.

“Jangan sampai, maaf,  ada Lembaga yang tidak jujur tidak transparan, yang kedua mari laz dalam hal penggalangan distribusi ini mengacu pada aturan yang ada, berusaha menjadi Lembaga kredibel, selain itu peran dewan  juga mendorong pemerintah memfasilitasi LAZ agar transparan, bisa dipertanggungjawabkan, modern dan akuntabel,” pungkasnya.