Driver Ojol Solo Datangi Gedung DPRD, Minta Segera Terbitkan Pergub Jasa

Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno (gunakan ikat kepala) menerima peserta aksi di depan kantor DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno (gunakan ikat kepala) menerima peserta aksi di depan kantor DPRD.

Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Surakarta mendatangi kantor DPRD kota Solo, Senin (11/9).


Aksi berlangsung tertib, dan mendapatkan pengawalan dari Aparat Kepolisian. Sebelum bubar, Garda menyerahkan surat berisi beberapa poin tuntutan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, yang menemui peserta aksi di depan kantor DPRD.  

Aksi damai tersebut meminta agar segera ditetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biasa jasa minimal ojek online di Kota Solo. 

Presidium Garda, Josafat Satrijawibawa  sebut, Provinsi Jawa Tengah masuk dalam zona I. Seharusnya driver mendapatkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 8 ribu – Rp10 ribu. 

Belum adanya Peraturan Gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biaya jasa minimal, telah membuat celah bagi aplikator untuk menerapkan potongan melebihi 15 persen dan biaya jasa batas bawah di bawah Rp8 ribu.

"Kami menutut segera tetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biasa jasa minimal ojek online,” ucap Josafat.

Saat ini lanjut Josafat muncul kebijaakan program “hemat” dimana harga yang diterima awal itu Rp10,400 menjadi Rp9.600 pertiga kilometer awal membuat driver semakin tercekik. 

Bahkan kata dia, ada aplikator menerapkan tarif dasar sebesar Rp. 8.670. Menurutnya, dengan perang tarif tersebut tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional maupun perawatan armada. 

“Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM serta nilai inflasi semakin mempengarugi kesejahteraan driver,” lanjunya.

Koalisasi Online Surakarta (KOS) yang juga ikut dalam barisan Garda menyatakan sikap menolak keras tarif yang tidak sehat dari tiga aplikator, yang berdampak pada pendapatan driver yang minim dan jauh dari kata layak. 

Dalam tuntutannya Garda juga meminta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar Keputusan Mewteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tetntang biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

“Hapus biaya tambahan di semua aplikator yang mengakibatkan penurunan order,”tulis Garda dalam salah satu isi tuntutannya.