- Tronton Vs Bus di Pantura Batangan Pati, Enam Tewas dan Empat Luka
- Kurang Konsentrasi Saat Mengemudi, Sebuah Truk Terperosok ke Sungai
- Dikibuli Buaya Darat asal Pati, TKW Cantik Ini Emosi Nekat Robohkan Rumah Mantan Kekasih Hati
Baca Juga
Para pengemudi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (5/3).
Dalam aksinya, mereka memarkirkan armadanya dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan kepada pihak aplikator untuk melaksanakan keputusan gubernur Jateng no 974 / 36 tahun 2023.
Sekretaris ADO Dewan Pimpinan Daerah Jateng Astrid Jovanca mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan aksi lanjutan yang menuntut kepada pihak aplikator untuk menerapkan SK Gubernur segera diberlakukan
"Kami ingin pihak aplikator segera mengimplementasikan aturan sesuai SK gubernur di lapangan mengenai tarif driver online yang harus dilakukan adalah 12.600 per 3km pertama" kata Astrid dalam orasinya di hadapan pengunjuk rasa.
Astrid mengakui audiensi yang dilakukan para pengemudi dengan perwakilan aplikator dan perwakilan gubernur masih alot, belum mencapai titik temu.
'Dalam pertemuan kemarin belum ada putusan karena perwakilan kemarin dari aplikasi yang datang tidak memberikan putusan mengenai kesesuaian tarif 12.600," kata Astrid.
Oleh karena itu, ungkap Astrid dari pihak Dinas Perhubungan mengundang para petinggi-petinggi dari aplikator seperti gojek grab dan maxim untuk datang dan memberikan putusan bahwasannya tarif dari mereka harus sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh SK gubernur 12.600 per 3 km pertama.
"Sebenarnya yang kita tuntut adalah yang ada fitur untuk penumpang terutama maxim gojek dan grab, Untuk gojek kemarin jam 12.00 WIB tarif sudah sesuai 12.600.Sudah ada sebenarnya dari gubernur sudah cukup kooperatif hanya saja dari aplikator-aplikator ini tidak mau menyesuaikan merealisasikan apa yang ada di SK gubernur," bebernya.
Astrid berharap jika SK Gubernur sudah di implementasikan nantinya jika ada aplikasi baru tarif harus sesuai dengan SK Gubernur jadi tidak ada lagi perang-perangan tarif ke depan.
- Warga Kebumen Gantung Diri di Teras Rumah
- Tragedi Laka Kru TV, Polisi: Ditabrak dari Belakang
- BREAKING NEWS: Diduga Sistem Rem Tak Berfungsi, Bus Rombongan Study Tour Di Jepara Terguling